Tenaga kebersihan DLH Kota Yogyakarta, membersihkan hasil pemusnahan barang bukti minuman keras yang berupa beling / kaca. Pemusnahan Miras Ilegal di Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta Jalan Sukonandi No.6, Semaki, Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada tanggal 20 Agustus 2018 pukul 09:00 WIB. Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta bekerjasama dengan DLH Kota Yogyakarta dalam hal kebersihan, pembersihan miras dilakukan setelah botol miras dilindas dengan mobil stum kemudian dibersihkan oleh petugas kebersihan dengan alat kebersihan dan mobil road sweeper yang kemudian diangkut dengan kendaraan pengangkut sampah (pick up hidrolis) milik DLH Kota Yogyakarta untuk dibuang ke TPA.