Dalam rangka melaksanakan pengelolaan RTH publik yang ada di Kota Yogyakarta, pada tanggal 22 – 23 Maret 2018 telah dilaksanakan sosialisasi pengelolaan RTHP yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Peserta yang diundang adalah camat, lurah, dan LPMK di seluruh Kota Yogyakarta.
Pada sosialisasi tersebut, dihadiri pula OPD lain sebagai narasumber maupun sebagai tamu undangan. Beberapa diantaranya adalah dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Yogyakarta, Bappeda Kota Yogyakarta, dan Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Yogyakarta.
Bapak Sarmin, S.I.P., M.Si dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang yang bertindak sebagai narasumber memaparkan proses pengadaan dan pemanfaatan RTHP. Pengadaan tanah untuk RTHP ini menjadi salah satu kegiatan prioritas Dinas Pertanahan dan Tata Ruang untuk meningkatkan luasan RTHP sesuai yang diamanatkan dalam Perwal No. 5 tahun 2016 tentang RTHP. Beliau pun menekankan bahwa dalam pelaksanaan pengelolaan dan pemanfaatan RTHP, tidak boleh ada penyalahgunaan atau pengalihfungsian RTHP menjadi fungsi-fungsi lain selain sebagai sarana interaksi warga, penunjang perbaikan iklim mikro, dan sebagai tempat konservasi air tanah.
Selain beliau, yang bertindak sebagai narasumber adalah Ibu Dyah Intan Usaratri, SIP., MA., M.Eng. dari Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat. Beliau memaparkan bahwa Kecamatan berwenang dalam proses perijinan pemanfaatan RTHP, selama pemanfaatan tersebut tidak membuat RTHP menjadi beralih fungsi.
Upaya ini perlu dipahami dan dilaksanakan bersama-sama dalam koordinasi yang baik dari wilayah setempat maupun OPD terkait dan juga masyarakat sebagai penerima manfaat, demi tercapainya Kota Yogyakarta yang makin hijau, indah, nyaman, dan berwawasan lingkungan.