Dalam rangka menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sebagai salah satu upaya menekan timbunan sampah plastik, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta melalui Bidang Pengelolaan Persampahan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengurangan Plastik Sekali Pakai pada Hari Kamis, 23 Oktober 2025 bertempat di Ruang Rapat Adipura Dinas Lingkungan Hidup.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata dalam menindaklanjuti Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 40 Tahun 2024 tentang Pengurangan Timbunan Sampah Plastik dan Surat Edaran Nomor : 100.3.4/3479 tentang Pelaksanaan Pembatasan Plastik Sekali Pakai di lingkungan Kota Yogyakarta. Tujuan dan sasaran sosialisasi ini adalah para pelaku usaha agar mulai beralih dari penggunaan plastik sekali pakai menuju produk ramah lingkungan seperti tas belanja, kantong biodegradable, atau kardus.
Melalui kebijakan ini, diharapkan masyarakat dan dunia usaha dapat bersama – sama mengurangi ketergantungan terhadap plastik sekali pakai, serta mendorong terwujudnya Yogyakarta yang lebih bersih dan berkelanjutan. Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi dan asosiasi, antara lain :
Langkah kecil ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk mengurangi pencemaran lingkungan akibat plastik sekali pakai dan mewujudkan Kota Yogyakarta yang hijau, bersih, dan lestari. Pelaksanaan pembatasan plastik sekali pakai bagi pelaku usaha atau kegiatan diharapkan bisa dilaporkan setiap bulan melalui https://bit.ly/LaporanPembatasanPlastikYK.