Setiap usaha dan/atau kegiatan wajib memiliki Dokumen AMDAL atau UKL-UPL sebagai syarat memiliki izin lingkungan, fakta menunjukan masih banyak usaha/kegiatan baik swasta maupuan pemerintah yang telah berjalan namun belum memiliki dokumen lingkungan hidup dan izin lingkungan. Berdasarkan Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SE.7/MENLHK/SETJEN/PLA.4/12/2016 tanggal 28 Desember 2016 tentang Kewajiban Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup bagi Orang Perseorangan atau Badan Usaha Yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan, sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta bekerja sama dengan Dinas Pendidikan memotivasi sekolah-sekolah se-Kota Yogyakarta untuk menyusun Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Upaya yang dilakukan adalah dengan mengadakan pembinaan kepada sekolah-sekolah se-Kota Yogyakarta perihal penyusunan dokumen lingkungan hidup. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 8 Maret 2018 pukul 08.30 WIB bertempat di Ruang Rapat Bantala Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Pembinaan tersebut dibuka oleh Ir. Budi Rahardjo selaku Kepala Bidang Penataan dan Pengendalian Dampak Lingkungan yang selanjutnya dipandu oleh Feri Edy Sunantyo, SKM, MPH selaku Kepala Seksi Kajian Dampak Lingkungan. Adapun sebagai narasumber Ir. Munasir (praktisi penyusun dokumen lingkungan hidup) dengan materi penyusunan UKL/UPL dan DPLH. Hadir pada pembinaan ini sebanyak 23 sekolah dari 40 daftar sekolah yang diundang, termasuk di dalamnya sekolah negeri dan swasta setingkat sekolah menengah pertama.
Dokumen Lingkungan yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah UKL-UPL ( Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup- Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) dan DPLH (Dokumen Pengelolaan Lingkungan Hidup). Perbedaan mendasar UKL-UPL dengan DPLH adalah UKL-UPL ditujukan bagi usaha/kegiatan yang akan melakukan rencana pembangunan/pengembangan, sedangkan DPLH ditujukan bagi usaha/kegiatan sudah berjalan dan tidak ingin melakukan pengembangan. Penyusunan UKL-UPL disusun berdasarkan Lampiran IV Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup, sedangkan penyusunan DPLH mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yaitu PERMEN LHK No. P.102/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016 tentang Pedoman Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang Telah Memiliki Izin Usaha dan/atau Kegiatan tetapi belum Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
Setelah materi tata cara penyusunan dokumen, dilakukan juga sesi tanya jawab tentang hal yang belum dimengerti atau kendala yang dihadapi oleh sekolah-sekolah dalam proses penyusunan dokumen lingkungan hidup. Seperti perihal IMB, Advice Planning, Status Bangunan, dan lampiran-lampiran lainnya yang diperlukan dalam penyusunan dokumen. Dengan diadakannya kegiatan pembinaan penyusunan dokumen lingkungan hidup ini, diharapkan dapat mempermudah dalam penyusunan dokumen lingkungan, dan untuk sekolah-sekolah yang sudah menghadiri maupun yang belum dihimbau untuk segera menyusunnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Bagi sekolah-sekolah yang ingin segera menyusun dokumen lingkungan hidup, Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta siap mendampingi dalam proses penyusunannya.